Skip to content
Home » Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Kepala Bagian Hubungan Industrial

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Kepala Bagian Hubungan Industrial

    Kepala Bagian Hubungan Industrial

    Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Kepala Bagian Hubungan Industrial

    Rp.9.000.000,-

    Pelatihan dan Sertifikasi BNSP. Pelatihan ini disusun untuk membekali peserta dengan kemampuan memimpin divisi hubungan industrial, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan. Fokus utamanya adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Tentang Kelas Ini

    Pelatihan ini disusun untuk membekali peserta dengan kemampuan memimpin divisi hubungan industrial, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan. Fokus utamanya adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Unit Kompetensi

    NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
    1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
    2M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
    3M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
    4M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
    5M.70SDM01.042.2Membuat Kesepakatan Kerja
    6M.70SDM01.043.2Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
    7M.70SDM01.044.2Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
    8M.70SDM01.047.2Menangani Keluhan Pekerja
    9M.70SDM01.048.2Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
    10M.70SDM01.049.2Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja

    Mengapa Harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini

    • Posisi ini memerlukan penguasaan hukum ketenagakerjaan dan kemampuan negosiasi yang kuat.
    • Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa peserta mampu menangani konflik industrial dan menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) secara profesional.
    • Meningkatkan kredibilitas sebagai pengambil keputusan strategis dalam pengelolaan hubungan industrial.
    • Dibutuhkan di berbagai sektor industri untuk memastikan kepatuhan terhadap norma dan peraturan ketenagakerjaan.

    Yang akan anda pelajari

    • Analisis regulasi ketenagakerjaan nasional dan penerapannya di perusahaan.
    • Teknik membangun komunikasi efektif antara manajemen dan serikat pekerja.
    • Penanganan perselisihan hubungan kerja dan penyelesaian melalui jalur bipartit maupun tripartit.
    • Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tata tertib perusahaan.
    • Strategi mitigasi risiko konflik tenaga kerja.

    Keunggulan Ikut Pelatihan dan Sertifikasi di kami

    • Pendekatan berbasis studi kasus nyata yang relevan dengan dunia industri.
    • didampingi instruktur yang ahli di bidang hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
    • Memperkuat kemampuan advokasi dan penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
    • Sertifikasi yang mendukung peningkatan jenjang karier ke posisi manajerial dan strategis.

    Persyaratan

    • Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
    • Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Hubungan Industrial Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
    • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Hubungan Industrial dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
    • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Hubungan Industrial Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
    • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *